Correct Article 20
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) ITH memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga ITH dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik merupakan nilai atau prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan dengan peraturan Rektor.
Your Correction
