Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ITH dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga baik dilingkungan ITH maupun diluar ITH yang mempunyai prestasi akademik atau nonakademik. (2) ITH dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah diberikan penghargaan ITH apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction