Correct Article 8
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) ITH memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan nilai-nilai ITH yang berfungsi sebagai identitas, eksistensi, dan sarana pemersatu.
(3) Lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
