Correct Article 69
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITH didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
