Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction