Correct Article 73
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
