Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural. (2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction