Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat. (8) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (10) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (12) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction