Correct Article 75
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Pendanaan ITH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk ITH;
c. hasil pemanfaatan sumber daya milik ITH;
d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITH;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah yang tidak mengikat; dan
g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
