Correct Article 36
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang perwakilan dari pemerintah provinsi yang ada di Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari pemerintah Kota Parepare;
c. 1 (satu) orang perwakilan dari tokoh masyarakat;
d. 1 (satu) orang perwakilan/utusan dari keluarga Bacharuddin Jusuf Habibie; dan
e. 1 (satu) orang perwakilan dari purnabakti/alumni ITH.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Tata cara pengangkatan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
