Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya. (2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction