Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) ITH melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan karakter dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (3) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction