Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin ITH. (2) Rektor ITH mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ITH untuk dan atas nama Menteri. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organisasi ITH; b. menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan ITH; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis ITH; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan ITH; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan RKAT ITH; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan/persetujuan dari Senat; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Your Correction