Correct Article 24
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di ITH.
(2) Setiap Mahasiswa ITH mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITH dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan kemampuannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memperoleh layanan khusus bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia di ITH;
dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan ITH.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITH;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga citra dan kehormatan ITH;
d. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
e. ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas ITH.
(5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak dan kewajiban serta sanksi bagi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
