Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel. (2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk: a. ujian; b. pelaksanaan tugas; c. pengamatan; dan/atau d. bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester baik ujian lisan dan/atau ujian tertulis. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan pada saat evaluasi praktek atau praktikum, meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (8) Penilaian hasil belajar ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction