Direksi
(1) Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. Diutamakan mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1);
b. mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta atau mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ij27a.h;
d. membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
e. bersedia bekerja penuh waktu:
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan 12
g. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
(2) Pembiayaan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibebankan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Direksi diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Dewan Pengawas.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik oleh Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengangkat sumpah/janji sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
(4) Batas usia Direksi yang berasal dari luar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta pada• saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(5) Batas usia Direksi yang berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(6) Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(1) Jumlah Direksi paling banyak 4 (empat) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Walikota terhadap seluruh Direksi.
(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
13
(1) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam kedudukan yang sama paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan dengan syarat Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam pelayanan kebutuhan air minum dan pelayanan air limbah kepada masyarakat setiap tahun.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak melalui uji kelayakan.
(4) Dalam hal Direksi yang telah diangkat kembali sebagaimana, dimaksud pada ayat (2) selesai masa jabatannya, dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Direksi dengan mengikuti uji kelayakan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni :
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
dan/ atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
14
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
b. membina pegawai:
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Walikota melalui usul Dewan Pengawas.
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perusahaan. Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Walikota melalui Dewan Pengawas; dan g• menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi 'dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Walikota.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota 15
Surakarta ditutup untuk disahkan oleh Walikota paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
(5) Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa paling lambat 15 (lima betas) hari setelah disahkan oleh Walikota.
(6) Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta;
b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
16
(1) Direksi memerlukan persetujuan dari Walikota melalui Dewan Pengawas dalam hal memindahtangankan, menghipotekkan dan/ atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Walikota memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
(1) Walikota dapat menunjuk Pejabat Sementara dalam hal terjadi kekosongan Direksi karena:
a. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian;
b. Direksi sedang cuti; atau
c. Direksi berhalangan sementara.
Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mempunyai tugas, wewenang yang sama dengan Direktur, kecuali dalam hal pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai serta kebijakan strategis terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(1) Direksi berhenti karena:
a. masa jabatannya berakhir; dan
b. meninggal dunia.
17
(2) Direksi diberhentikan dengan alasan:
a. permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(1) Direksi yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dan huruf d serta tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f diberhentikan sementara oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ,28, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Walikota hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Walikota untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
18
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tunjangan perawatan/ kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak; dan
b. tunjangan lainnya.
(3) Dalam hal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(4) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Walikota setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu.
(6) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, Direksi dapat diberikan dana representatif dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan Perusahaan.
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Walikota berdasarkan 19
usul Dewan Pengawas dan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti
e. untuk menunaikan ibadah haji;
f. cuti nikah;
g. cuti bersalin; dan
h. cuti di luar tanggungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
20
(1) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat Walikota.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah:
a. menguasai manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu); dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas
30.000 (tiga puluh ribu).
(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang 21
sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Walikota.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Direksi dan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum dan air limbah kepada masyarakat.
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PerUsahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; dan
c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; dan
d. mengadakan rapat dengan Direksi paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
22
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa dan dalam hal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional.
(2) Uang jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rinciannya sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima perseratus) dari gaji Direktur Utama.
b. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari gaji Direktur Utama.
c. Setiap anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima perseratus) dari gaji Direktur 23
Utama.
(3) Besarnya uang jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Anggaran Tahunan.
(1) Dewan Pengawas berhenti karena:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. meninggal dunia.
(2) Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. atas permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir;
d. mencapai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya:
f. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan
g. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(1) Jika Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dan huruf g diberhentikan sementara oleh Walikota.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Walikota melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Walikota belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian 24
sementara batal demi hukum.
(5) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(6) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.