Correct Article 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi wajib membuat Laporan Tahunan.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
28
(3) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
(4) Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/ Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Apabila dalam 3 (tiga) bulan Walikota belum mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dianggap sah.
Your Correction
