Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dan huruf d serta tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f diberhentikan sementara oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Your Correction