Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dan huruf d serta tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f diberhentikan sementara oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Your Correction
