Correct Article 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas pertimbangan optiMalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
34
Your Correction
