Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni :
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
dan/ atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
14
Your Correction
