Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni : a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan/ atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 14
Your Correction