Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Sumber Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari Pihak Ketiga setelah mendapat persetujuan dari Walikota.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain setelah mendapat persetujuan Walikota.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Your Correction
