Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction