Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta digolongkan menjadi: a. Sehat; b. Kurang Sehat; c. Tidak Sehat. (2) Hasil penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh Walikota. 35
Your Correction