Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dilakukan oleh Walikota. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction