Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dilaksanakan secara periodik. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kinerja keuangan; 26 b. Kinerja operasional; dan c. Kinerja manaj emen. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (4) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Walikota.
Your Correction