Correct Article 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi memerlukan persetujuan dari Walikota melalui Dewan Pengawas dalam hal memindahtangankan, menghipotekkan dan/ atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Walikota memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
Your Correction
