Correct Article 51
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum lain dan/atau dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tidak mengubah status Badan Htikum Perusahaan Umum Daerah yang bersangkutan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dan lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu lebih dari 4 (empat) tahun dan/atau lebih besar Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan persetujuan Walikota.
(5) Mekanisme, tata cara dan persyaratan kerjasama diatur Peraturan Direksi.
Your Correction
