Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Direksi dibantu Pegawai.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
25
Your Correction
