Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta didukung dengan organ dan kepegawaian. 10 (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Walikota; b. Dewan Pengawas: dan c. Direksi.
Your Correction