Correct Article 57
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
Your Correction
