Correct Article 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti
e. untuk menunaikan ibadah haji;
f. cuti nikah;
g. cuti bersalin; dan
h. cuti di luar tanggungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
20
Your Correction
