Correct Article 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
