Correct Article 64
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan masa jabatan sebelumnya.
Your Correction
