Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. (2) Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan masa jabatan sebelumnya.
Your Correction