Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
Your Correction