Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Jika Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dan huruf g diberhentikan sementara oleh Walikota.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Walikota melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Walikota belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian 24
sementara batal demi hukum.
(5) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(6) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Your Correction
