Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tunjangan perawatan/ kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak; dan
b. tunjangan lainnya.
(3) Dalam hal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(4) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Walikota setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu.
(6) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, Direksi dapat diberikan dana representatif dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan Perusahaan.
Your Correction
