Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat Walikota. (3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah: a. menguasai manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar. (4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction