Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa uang dan/atau barang milik daerah. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8
Your Correction