Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa uang dan/atau barang milik daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8
Your Correction
