Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Jumlah Direksi paling banyak 4 (empat) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Walikota terhadap seluruh Direksi.
(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
13
Your Correction
