Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta mempunyai wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta; b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi; d. mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas; h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 16
Your Correction