Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Lingkup Pelayanan dan Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta meliputi kegiatan:
a. Pelayanan air minum;
b. Pengelolaan limbah;
c. Pengiriman air tangki;
d. Hidrant Umum;
e. Kolam Renang;
f. Laboratorium;
g. Tera meter;
h. Air minum dalam kemasan;
i. .Jasa sedot tinja;
j. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT);
k. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus mendapat persetujuan Walikota.
Your Correction
