Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup Pelayanan dan Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta meliputi kegiatan: a. Pelayanan air minum; b. Pengelolaan limbah; c. Pengiriman air tangki; d. Hidrant Umum; e. Kolam Renang; f. Laboratorium; g. Tera meter; h. Air minum dalam kemasan; i. .Jasa sedot tinja; j. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); k. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus mendapat persetujuan Walikota.
Your Correction