Correct Article 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Current Text
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang telah disahkan oleh Walikota pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Bagian Laba Daerah 55 % (lima puluh lima perseratus);
b. Untuk Cadangan umum 15 % (lima belas perseratus);
c. Dana Sosial 5 % (lima perseratus);
d. Dana pendidikan 5 % (lima perseratus);
e. Jasa produksi 15 % (lima belas perseratus);
f. Dana kesejahteraan 5 % (lima perseratus ).
(2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
(3) Penggunaan Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berdasar Keputusan Walikota.
(4) Penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f diatur oleh Direksi.
29
Your Correction
