Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sukamara;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukamara;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Sukamara;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara;
5. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara;
6. Direksi Adalah Pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara;
7. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara;
8. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan;
9. Jasa Produksi adalah bagian dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum yang ditetapkan sebagai Jasa Produksi;
10. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah adalah Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Sukamara;
11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukamara;