Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Nama Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara;
(2) Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantor Pusat di Sukamara mempunyai cabang-cabang, unit Ibukota Kecamatan, dan Air Bersih Perdesaan di wilayah Kabupaten Sukamara.
Pasal 5.
(1) Sifat Perusahaan Daerah adalah memberikan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang air minum;
(2) Maksud Perusahaan Daerah adalah untuk mewujudkan sistem penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis dan kehandalan pelayanan;
(3) Tujuan Perusahaan Daerah adalah menghasilkan air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan, merata dan berkesinambungan dengan harga yang terjangkau.
Your Correction
