Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sukamara; (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memperoleh kedudukan sebagai badan hukum INDONESIA disyahkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction