Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Perusahaan terdiri Aktiva, kewajiban dan ekuitas; (2) Neraca permulaan perusahaan adalah neraca awal Perusahaan pada saat serah terima atau hasil audit BPKP terhadap neraca awal; (3) Alat likuidasi perusahaan yang berupa uang tunai terdiri dari saldo kas (cash owhand) rekening giro.
Your Correction