Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pasal 13 bilamana Direktur diberhentikan dengan alasan :
a) Atas permintaan senidiri;
b) Karena alasan kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
c) Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
d) Terlibat tindakan yang merugikan Perusahaan;
e) Terlibat dalam tindak pidana;
f) Merugikan Perusahaan.
Your Correction
