Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pasal 13 bilamana Direktur diberhentikan dengan alasan : a) Atas permintaan senidiri; b) Karena alasan kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; c) Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; d) Terlibat tindakan yang merugikan Perusahaan; e) Terlibat dalam tindak pidana; f) Merugikan Perusahaan.
Your Correction