Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan revisi RKAP tahun berjalan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup buku; (2) Pengajuan revisi RKAP sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan terlebih dahulu oleh Badan Pengawas.
Your Correction