Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Current Text
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha antara lain :
(1) Pengadaan dan pembangunan sarana produksi dan distribusi, memelihara serta menjalankan operasi penyediaan dan pemenuhan kebutuhan air minum;
(2) Mendistrbusikan dan mengawasi pemakaian air bersih secara adil dan merata serta efesien;
(3) Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur.
Your Correction
