Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha antara lain : (1) Pengadaan dan pembangunan sarana produksi dan distribusi, memelihara serta menjalankan operasi penyediaan dan pemenuhan kebutuhan air minum; (2) Mendistrbusikan dan mengawasi pemakaian air bersih secara adil dan merata serta efesien; (3) Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur.
Your Correction