Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Neraca Permulaan Perusahaan Daerah terdiri atas Aktiva dan Pasiva pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini; (2) Modal Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat ditambah dari penyisihan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penyertaan Modal, subsidi dari Pemerintah atasan serta pinjaman dari pihak ketiga dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Your Correction